About

Jumat, 10 Februari 2012

PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PENYEBAB PENYALAHANGUNAAN NARKOBA
1. Sisi Pengetahuan
Tidak adanya pendidikan atau pengetahuan yang ditanamkan sejak dini tentang apa itu Narkoba dan bahayanya, serta bagaimana cara memeranginya.
Seharusnya pendidikan tentang narkoba itu dimulai sejak masa anak-anak, kalau perlu diadakan mata pelajaran tentang narkoba di sekolahan, sebelum mereka terjebak dilingkungan yangn membahayakan.
2. Sisi Sosial Keluarga
Hubungan yang kurang harmonis antara anak dan orang tua menyebabkan anak mencari pelarian dan bergaul dengan orang-orang yang tidak baik. Bila dibandingkan dengan anak yang dibesarkan dengan perhatian penuh dari orang tua, anak yang kuarang mendapat perhatian memiliki resiko yang lebih tinggi untuk mencoba atau menyalahgunakan Narkoba.
3. Sisi Pergaulan (teman bermain)
Penyebab utama dilingkungan pergaulan yang biasanya terjadi pada penggunaan narkoba adalah :
 Untuk sekedar iseng dan mencari kesenangan.
 Supaya diterima dilingkungan tempat bermain atau teman bermain.
 Coba-coba sekedar ingin tahu rasanya dan beranggapan bahwa mencoba sekali tidak akan ketagihan (kurang percaya diri).
 Melarika diri dari kenyataan hidup yang pahit atau trauma masa lalu (putus cinta, hubungan antara anak dan orang tua yang tidak harmonis).

B. TIPS BUAT ORANG TUA
Ada beberapa tips buat orang tua untuk mengenali perubahan atau gejala yang terjadi pada anak apabila terlibat/pemakai narkoba :
1. Prestasi belajar menurun tajam
2. Membolos sekolah, mereka yang mulanya rajin sekolah, sering kita jumpai tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas.
3. Menjadi pemalas, eggan mandi
4. Badan kurus, muka pucat dan kuyu
5. Meninggalkan ibadah, mereka yang tadinya rajin beribadah menjadi malas beribadah, bahkan meninggalkannya sama sekali.
6. Suka mengancam dan merusak barang.
7. Menjual barang, mencuri / terlibat tindakan kriminal.
8. Sering pulang larut malam, bahkan tidak pulang.
9. Sering mengurung dan mengunci diri dalam kamar (berlama-lama)
10. Sering dijumpai beberapa alat untuk menggunakan narkoba, antara lain : alat suntikan, kertas timah (alumunium foil) yang berasal dari rokok, alat yang disebut “bong” alat ini khusus untuk menghisap shabu-shabu yang terdiri dari tabung gelas dan dua buah sedotan.

Upaya Pencegahan dalam arti primer dapat diupayakan dirumah, disekolah atau dilingkungan sosial masyarakat. Salah satu caranya ialah :
 Perlunya pendidikan dan penyuluhan sejak dini, mulai dari rumah, sekolah dan lingkungan masyarakat tentang bahaya narkoba.
 Bagi pemakai narkoba, setelah mengalami proses hukum, kemudian dimasukan ke panti rehabilitasi penyalah gunaan narkoba.
 Bagi produsen dan pengedar, dikenakan sangsi yang seberat-beratnya sampai dengan hukuman mati.

C. HUKUMAN DAN DENDA BAGI PENYALAHGUNA NARKOBA
Dari dasar Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, pengguna dan pemilik serta pengedar narkoba dapat dikenakan hukuman sebagai berikut,
 Pengguna Narkoba
Dapat dikenakan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, sesuai dengan pasal 85
 Pemilik Narkoba
Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan pasal 78 ayat 1 (b)
 Pengedar Narkoba
Sesuai dengan pasal 84, pengedar narkoba akan dikenakan hukuman penjara dari 5 tahun sampai 10 tahun dengan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua juta lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
 Produsen / pembuat Narkoba
Akan dikenakan hukuman penjara 7 tahun samapi seumur hidup dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) samapai dengan Rp 1.000.000.000,- ( satu miliard rupiah), sesuai dengan Undang – Undang Narkotika pasal 80 ayat 1 (a).

0 komentar:

Posting Komentar